Desa Rensing Bat

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Rensing Bat

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR, KAMI BERHARAP DENGAN HADIRNYA SISTEM INFORMASI DESA INI, PEMERINTAH DESA RENSING BAT BISA TERUS MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAN SEBAGAI UPAYA KAMI MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI BAGI WARGA DESA RENSING BAT SESUAI AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SILAHKAN GUNAKAN KOTAK LAYANAN MANDIRI UNTUK MEMBUAT SENDIRI SURAT YANG ANDA BUTUHKAN. CARI KOTAK LAYANAN MANDIRI DI SEBELAH KANAN LAYAR KOMPUTER ANDA, SEBELUMNYA SILAHKAN MINTA KODE PIN ANDA DI OPERATOR DESA. TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI DESA RENSING BAT, SEMOGA KITA DIBERIKAN KESEHATAN DAN KEAFIATAN OLEH ALLAH S.W.T. AMIN YAROBBAL ALAMIN

Berita Desa

sid.rensingbat.desa.id – Kutipan tata cara pembuatan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri nomor 111 tahun 2014 dapat diuraikan sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5

  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
  • Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6

  • Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7

  • BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8

  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11

  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  • Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12

  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  • Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.

Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13

  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Dari diskripsi pasal dan ayat tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa, Fase atau tahapan pembuatan Peraturan Desa itu terdiri atas:

  1. Fase Perencanaan
    Pada fase ini Kepala Desa dan BPD sepakat untuk dibuat Perdes tersebut.
    b. Pada fase ini masih berupa DRAF.
    c. Baik draf dari Kepala Desa maupun draf dari BPD harus disosialisasikan kepada LKD untuk mendapatkan masukan.
  2. Fase Penyusunan
  3. Pada fase ini melahirkan rancangan.
  4. Baik rancangan atas prakarsa Kepala Desa, maupun atas prakarsa BPD, harus disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  5. Rancangan Perdes bias dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
  6. BPB dan/atau anggota BPD dengan hak inisiatifnya dapat mengusul Rancangan Perdes tentang apa saja,
  7. Pengecualian atas hak inisiatif BPD perihal rancangan Perdes adalah rancangan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, APBDes, LPPDes, dan LPRP-APBDes. Karena itu semua kewenangan Kepala Desa.
  8. Fase Pembahasan
  9. Pada fase ini adalah kewenangan BPD.
  10. Apabila terdapat rancangan Pedes prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama, maka dalam pembahasannya didahulukan rancangan Perdes usulan BPD sedangkan Rancangan Perdes usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan atau akselerasi.
  11. Dari Rancangan yang dibahas, kemungkinan yang terjadi adalah:
  12. Rancangan Perdes dari BPD dalam pembahasannya kemungkinan terjadi persepakatan dan/atau pebahasan ulang.
  13. Rancangan Perdes dari Kepala Desa dalam pembahasannya kemungkinan keputusan BPD adalah: sepakat tanpa catatan; sepakat dengan catatan; dan/atau tertolak dengan alasan hukum.
    Rancangan Perdes yang diajukan Kepala Desa, paling lambat 7 (tujuh) hari harus sudah ada keputusan BPD dari hasil pembahasan.
  14. Fase Penetapan
  15. Pada fase ini akan melahirkan naskah tetapan, yaitu naskah Perdes yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel Kepala Desa
  16. Naskah Rancangan Perdes yang telah disepakati BPD dan sudah diajukan oleh BPD kepala kepala Desa, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari harus sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perdes atau naskah Tetapan.
  17. Naskah Tetapan Perdes yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel tersebut disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  18. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani dan menstempel Rancangan Perdes, Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa.
  19. Fase Pengundangan
  20. Pada fase ini akan melahirkan naskah salinan, yaitu nakah naskah untuk dilaporkan ke Bupati melalui Camat, kepada BPD sebagai jawaban atau untuk diketahui, dan kepada masyarakat sebagai informasi dan sosialisasi.
  21. Sekretaris Desa bertugas mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel Sekretariat di samping bawah ttd Kepala Desa yang dilengkapi tanggal pengundangan serta tahun dan nomor Lembaran Desa.
  22. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
  23. Fase Penyebarluasan
  24. Fase ini disebut juga publikasi.
  25. Penyebarluasan Perdes itu dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD
  26. Meski demikian, bahwa penyebarluasan itu sejatinya harus dilakukan sejak penetapan rencana yang menghasilkan draf, penyusunan rancangan Peraturan Desa, pembahasan Rancangan menjadi naskah tetapan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa yang berupa naskah salinan.
  27. Penyebarluasan setelah penetapan dilakukan adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

 

SUMBER : FB Pegiat Desa

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

801

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI801penduduk

830

PEREMPUAN

PEREMPUAN830penduduk

1.631

TOTAL

TOTAL1.631penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

PJ Kepala Desa

SUHIRMAN, SH

Sekretaris Desa

HADIANTO, S.Pd

Kasi Pemerintahan

M. KAZWAINI SEPTIAWAN, S.Pd

kasi Kesra

AHYANUDDIN, S.Pd

Kasi Pelayanan

IBRAHIM ARIFIN, S.Pd. I

Kaur ADM dan Umum

FITRIAH PADLI, S.Kom

Kaur Keuangan

DEDI HASRI RAHMAN, SE

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD KHAIRI

Kawil Rensing Bat

MUHAMMAD YASIN, S.Ag

Kawil Lepok

MOH. ALI MASHRI, S.Pd. I

Kawil Timuk Rurung

BADARUDIN, S.Pd. I

Kawil Tibu Jae

MUH ALI HASBY, S.Pd

Kawil Tembok Gading

KHAIRUL AMRI

Staf Kesra

NUR HIKMAH, S.Sos

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

22

Surat

Bulan Ini

48

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

124

Surat

Tahun Lalu

500

Surat

Total

2,462

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 297
Kemarin : 729
Total Pengunjung : 976.837
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.156
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lombok Timur
Koordinat : 116.57298 -8.58374
Diperbarui 27-04-2024 jam 02:23:32

Hari Ini, 27 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Berawan Tebal
33°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Cerah Berawan
24°C
Besok, 28 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Hujan Ringan
33°C
12:00:00

Cerah Berawan
27°C
18:00:00

Cerah Berawan
24°C
Lusa, 29 April 2024
00:00:00

Cerah
28°C
06:00:00

Cerah
32°C
12:00:00

Cerah Berawan
28°C
18:00:00

Cerah
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-04-2024 jam 20:43:18
Shakemap
10.62 LS ; 115.05 BT
Magnitude 5.0
Kedalaman 10 km
203 km BaratDaya KUTASELATAN-BALI
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Agenda

Terdahulu

Penyemprotan Disinfektan di pemukiman warga dan tempat umum

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Pemukiman Warga dan tempat umum, masjid dan mushalla
Koordinator : Kepala Desa dan Relawan Covid-19

Terdahulu

Musdes RKPDes 2021

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Ketua BPD

Terdahulu

Penyerahan BLT DD Tahap III

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kasi Kesra dan Relawan Covid-19 Desa Rensing Bat

Terdahulu

gotong royong mingguan perangkat desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat dan sekitarnya
Koordinator : kades

Terdahulu

Penyerahan BST tahap 4 dan 5

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Relawan Covid-19 desa

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Kampung Sehat

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa dan Perangkat Desa

Terdahulu

Pemeriksaan/Audit Reguler oleh Inspektorat Lotim

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pelatihan dan Pembekalan Tim Pendataan SDGs Desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa
Peta Desa
Facebook Desa
Video Profil Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 297
Kemarin : 729
Total Pengunjung : 976.837
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.156
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lombok Timur
Koordinat : 116.57298 -8.58374
Diperbarui 27-04-2024 jam 02:23:32

Hari Ini, 27 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Berawan Tebal
33°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Cerah Berawan
24°C
Besok, 28 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Hujan Ringan
33°C
12:00:00

Cerah Berawan
27°C
18:00:00

Cerah Berawan
24°C
Lusa, 29 April 2024
00:00:00

Cerah
28°C
06:00:00

Cerah
32°C
12:00:00

Cerah Berawan
28°C
18:00:00

Cerah
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-04-2024 jam 20:43:18
Shakemap
10.62 LS ; 115.05 BT
Magnitude 5.0
Kedalaman 10 km
203 km BaratDaya KUTASELATAN-BALI
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Agenda

Terdahulu

Penyemprotan Disinfektan di pemukiman warga dan tempat umum

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Pemukiman Warga dan tempat umum, masjid dan mushalla
Koordinator : Kepala Desa dan Relawan Covid-19

Terdahulu

Musdes RKPDes 2021

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Ketua BPD

Terdahulu

Penyerahan BLT DD Tahap III

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kasi Kesra dan Relawan Covid-19 Desa Rensing Bat

Terdahulu

gotong royong mingguan perangkat desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat dan sekitarnya
Koordinator : kades

Terdahulu

Penyerahan BST tahap 4 dan 5

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Relawan Covid-19 desa

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Kampung Sehat

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa dan Perangkat Desa

Terdahulu

Pemeriksaan/Audit Reguler oleh Inspektorat Lotim

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pelatihan dan Pembekalan Tim Pendataan SDGs Desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa
Peta Desa
Facebook Desa
Video Profil Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.507.712.819,00Rp. 1.507.712.819,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.502.744.097,60Rp. 1.502.744.097,60

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.968.721,40Rp. 4.968.721,40

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 500.000,00Rp. 500.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.500.000,00Rp. 8.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.013.733.000,00Rp. 1.013.733.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.483.118,00Rp. 44.483.118,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 436.921.701,00Rp. 436.921.701,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.200.000,00Rp. 1.200.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.375.000,00Rp. 2.375.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 578.160.597,60Rp. 578.160.597,60

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 524.662.000,00Rp. 524.662.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 232.821.500,00Rp. 232.821.500,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.600.000,00Rp. 129.600.000,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.500.000,00Rp. 37.500.000,00

100%
Pemerintah Desa

SUHIRMAN, SH

PJ Kepala Desa

HADIANTO, S.Pd

Sekretaris Desa

M. KAZWAINI SEPTIAWAN, S.Pd

Kasi Pemerintahan

AHYANUDDIN, S.Pd

kasi Kesra

IBRAHIM ARIFIN, S.Pd. I

Kasi Pelayanan

FITRIAH PADLI, S.Kom

Kaur ADM dan Umum

DEDI HASRI RAHMAN, SE

Kaur Keuangan

MUHAMMAD KHAIRI

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD YASIN, S.Ag

Kawil Rensing Bat

MOH. ALI MASHRI, S.Pd. I

Kawil Lepok

BADARUDIN, S.Pd. I

Kawil Timuk Rurung

MUH ALI HASBY, S.Pd

Kawil Tibu Jae

KHAIRUL AMRI

Kawil Tembok Gading

NUR HIKMAH, S.Sos

Staf Kesra