Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Reaktivasi PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
1.Apa itu PBI JK?
- PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
2. Mengapa status kepesertaan PBI JK bisa dinonaktifkan?
- Status kepesertaan dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
- Peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.
3. Apa yang dimaksud dengan reaktivasi PBI JK?
- Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
4. Siapa saja yang dapat mengajukan reaktivasi PBI JK?
Peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan reaktivasi:
- Masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025;
- Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin;
- Mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa;
- Telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.
5. Bagaimana proses reaktivasi PBI JK? Berikut langkah-langkah reaktivasi:
- Cek Status Kepesertaan:
- Melalui Dinas Sosial Kab/Kota
- Aplikasi Mobile JKN
- BPJS Kesehatan Care Center 165
2. Kunjungi Dinas Sosial:
Jika status dinonaktifkan, datang ke Dinas Sosial setempat.
3. Lengkapi Dokumen:
- KTP dan KK
- Kartu Indonesia Sehat (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta)
- Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan
4. Ajukan Permohonan Reaktivasi:
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial.
5. Verifikasi dan Validasi:
- Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan.
6. Penerbitan Surat Rekomendasi:
- Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG (menu PBI JK → sub menu Reaktivasi).
7. Proses di BPJS Kesehatan:
- Dengan surat tersebut, peserta dapaT mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali
6. Apakah ada batasan waktu untuk reaktivasi?
- Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan.
7. Apakah reaktivasi dikenakan biaya?
- Seluruh proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
8. Apakah reaktivasi PBI JK menjamin bantuan sosial lainnya?
- Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri.
9. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Call Center 177
- Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
Penina Bonai S.pd
14 Juli 2025 10:33:20
Semoga bermanfaat buat sobat ...