Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur
Berita Desa
rensingbat.desa.id - TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).
Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak.
Tugas TPK Desa
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing.
Uraian tugas-tugas TPK/TPBJ di Desa :
Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 :
Susunan anggota TPK Desa terdiri dari :
Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakn i:
Jadi kalau ada bertanya, siapa saja anggota TPK Desa. Maka itulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan unsur pembentukan TPK itu sendiri.
Apa dasarnya?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.
Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:
Organisasi TPK terdiri atas :
Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah minimal personil TPK 3 orang.
Jumlah anggota maksimal TPK di Desa
Ketentuan berapa batasan jumlah maksimal keanggotaan TPK nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.
Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan/Kadus.
Unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ
Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.
Unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ
Sesuai aturan yang berlaku, unsur masyarakat harus berada di struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.
Honor TPK Desa
Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Lihat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).
Selain itu standar honor TPK juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretaris TPK, maupun anggota TPK.
Aturan TPK
Keterangan :
Aturan khusus mengenai TPK diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Perka LKPP 12/2019, dan Perda/Perbup di Daerah Anda masing-masing.
Apa Pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Desa Rensing Bat berada di Kecamatan Sakra Barat , Kabupaten Lombok Timur , Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kode Desa | : | 5203192016 |
Kode Kecamatan | : | 520319 |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83671 |
Jln TGH. Muh. Padil Rensing Bat, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Senin | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 07:30:00 - 11:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.2-premium - Pusako v3.7