Desa Rensing Bat

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Rensing Bat

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR, KAMI BERHARAP DENGAN HADIRNYA SISTEM INFORMASI DESA INI, PEMERINTAH DESA RENSING BAT BISA TERUS MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAN SEBAGAI UPAYA KAMI MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI BAGI WARGA DESA RENSING BAT SESUAI AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SILAHKAN GUNAKAN KOTAK LAYANAN MANDIRI UNTUK MEMBUAT SENDIRI SURAT YANG ANDA BUTUHKAN. CARI KOTAK LAYANAN MANDIRI DI SEBELAH KANAN LAYAR KOMPUTER ANDA, SEBELUMNYA SILAHKAN MINTA KODE PIN ANDA DI OPERATOR DESA. TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG KE WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI DESA RENSING BAT, SEMOGA KITA DIBERIKAN KESEHATAN DAN KEAFIATAN OLEH ALLAH S.W.T. AMIN YAROBBAL ALAMIN

Berita Desa

rensingbat.desa.id – Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :

  • Pasal 6 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Desa berbunyi :

(1)    Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

  • Pasal 7 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa yang berbunyi :

(1)    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Pasal 8 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) bidang Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan Perencanaan berbunyi :

(1)    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Pasal 9 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan berbunyi :

(1)    Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)    Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)    Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

  • Pasal 10 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kewilayahan / Kepala Dusun (Kadus) berbunyi :

(1)    Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Itulah pemaparan tentang Tugas dan Funsi dari pada Kepala desa dan Perangkat desa sesuai isi dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK yang di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

801

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI801penduduk

830

PEREMPUAN

PEREMPUAN830penduduk

1.631

TOTAL

TOTAL1.631penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

PJ Kepala Desa

SUHIRMAN, SH

Sekretaris Desa

HADIANTO, S.Pd

Kasi Pemerintahan

M. KAZWAINI SEPTIAWAN, S.Pd

kasi Kesra

AHYANUDDIN, S.Pd

Kasi Pelayanan

IBRAHIM ARIFIN, S.Pd. I

Kaur ADM dan Umum

FITRIAH PADLI, S.Kom

Kaur Keuangan

DEDI HASRI RAHMAN, SE

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD KHAIRI

Kawil Rensing Bat

MUHAMMAD YASIN, S.Ag

Kawil Lepok

MOH. ALI MASHRI, S.Pd. I

Kawil Timuk Rurung

BADARUDIN, S.Pd. I

Kawil Tibu Jae

MUH ALI HASBY, S.Pd

Kawil Tembok Gading

KHAIRUL AMRI

Staf Kesra

NUR HIKMAH, S.Sos

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

21

Surat

Bulan Ini

47

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

123

Surat

Tahun Lalu

500

Surat

Total

2,461

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 251
Kemarin : 1.442
Total Pengunjung : 976.062
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.35.26
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lombok Timur
Koordinat : 116.57298 -8.58374
Diperbarui 25-04-2024 jam 02:31:03

Hari Ini, 26 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Berawan
24°C
Besok, 27 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
29°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Hujan Ringan
28°C
18:00:00

Cerah Berawan
27°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
25-04-2024 jam 20:14:31
Shakemap
3.3 LS ; 128.38 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 6 km
Pusat gempa berada di darat 34 km Tenggara Piru-SBB
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kairatu
Agenda

Terdahulu

Penyemprotan Disinfektan di pemukiman warga dan tempat umum

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Pemukiman Warga dan tempat umum, masjid dan mushalla
Koordinator : Kepala Desa dan Relawan Covid-19

Terdahulu

Musdes RKPDes 2021

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Ketua BPD

Terdahulu

Penyerahan BLT DD Tahap III

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kasi Kesra dan Relawan Covid-19 Desa Rensing Bat

Terdahulu

gotong royong mingguan perangkat desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat dan sekitarnya
Koordinator : kades

Terdahulu

Penyerahan BST tahap 4 dan 5

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Relawan Covid-19 desa

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Kampung Sehat

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa dan Perangkat Desa

Terdahulu

Pemeriksaan/Audit Reguler oleh Inspektorat Lotim

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pelatihan dan Pembekalan Tim Pendataan SDGs Desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa
Peta Desa
Facebook Desa
Video Profil Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 251
Kemarin : 1.442
Total Pengunjung : 976.062
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.35.26
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lombok Timur
Koordinat : 116.57298 -8.58374
Diperbarui 25-04-2024 jam 02:31:03

Hari Ini, 26 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Berawan
24°C
Besok, 27 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
29°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Hujan Ringan
28°C
18:00:00

Cerah Berawan
27°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
25-04-2024 jam 20:14:31
Shakemap
3.3 LS ; 128.38 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 6 km
Pusat gempa berada di darat 34 km Tenggara Piru-SBB
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kairatu
Agenda

Terdahulu

Penyemprotan Disinfektan di pemukiman warga dan tempat umum

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Pemukiman Warga dan tempat umum, masjid dan mushalla
Koordinator : Kepala Desa dan Relawan Covid-19

Terdahulu

Musdes RKPDes 2021

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Ketua BPD

Terdahulu

Penyerahan BLT DD Tahap III

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kasi Kesra dan Relawan Covid-19 Desa Rensing Bat

Terdahulu

gotong royong mingguan perangkat desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat dan sekitarnya
Koordinator : kades

Terdahulu

Penyerahan BST tahap 4 dan 5

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Relawan Covid-19 desa

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Kampung Sehat

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa dan Perangkat Desa

Terdahulu

Pemeriksaan/Audit Reguler oleh Inspektorat Lotim

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pelatihan dan Pembekalan Tim Pendataan SDGs Desa

Tgl : 12 Juni 2023 08:10:09
Tempat : Aula Kantor Desa Rensing Bat
Koordinator : Kepala Desa
Peta Desa
Facebook Desa
Video Profil Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.507.712.819,00Rp. 1.507.712.819,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.502.744.097,60Rp. 1.502.744.097,60

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.968.721,40Rp. 4.968.721,40

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 500.000,00Rp. 500.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.500.000,00Rp. 8.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.013.733.000,00Rp. 1.013.733.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.483.118,00Rp. 44.483.118,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 436.921.701,00Rp. 436.921.701,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.200.000,00Rp. 1.200.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.375.000,00Rp. 2.375.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 578.160.597,60Rp. 578.160.597,60

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 524.662.000,00Rp. 524.662.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 232.821.500,00Rp. 232.821.500,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.600.000,00Rp. 129.600.000,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.500.000,00Rp. 37.500.000,00

100%
Pemerintah Desa

SUHIRMAN, SH

PJ Kepala Desa

HADIANTO, S.Pd

Sekretaris Desa

M. KAZWAINI SEPTIAWAN, S.Pd

Kasi Pemerintahan

AHYANUDDIN, S.Pd

kasi Kesra

IBRAHIM ARIFIN, S.Pd. I

Kasi Pelayanan

FITRIAH PADLI, S.Kom

Kaur ADM dan Umum

DEDI HASRI RAHMAN, SE

Kaur Keuangan

MUHAMMAD KHAIRI

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD YASIN, S.Ag

Kawil Rensing Bat

MOH. ALI MASHRI, S.Pd. I

Kawil Lepok

BADARUDIN, S.Pd. I

Kawil Timuk Rurung

MUH ALI HASBY, S.Pd

Kawil Tibu Jae

KHAIRUL AMRI

Kawil Tembok Gading

NUR HIKMAH, S.Sos

Staf Kesra