mail_outline rensingbatdesa@gmail.com
16 Des 2019 19:03:34 15.880 Kali
Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Terkait dengan cara bagaimana badan publik menyampaikan informasi, UU KIP telah mengatur bahwa setiap badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang kemudian bertugas mengelola data dan informasi yang dikuasai oleh badan publik. Pengelolaan di sini meliputi pendataan, pengumpulan, pendokumentasian hingga pengarsipan. Selain pengelolaan, PPID juga bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ada dua cara menyampaikan informasi, yaitu pertama dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau, dan kedua dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi. Jadi, selain secara proaktif menyampaikan informasi dalam bentuk pengumuman, PPID juga harus memberikan informasi kepada setiap orang yang menyampaikan permintaan informasi kepada badan publik.
Terkait dengan cara masyarakat meminta informasi kepada badan publik, UU KIP telah mengatur bahwa masyarakat harus menyampaikan permintaan melalui berbagai media yang memungkinkan, baik secara lisan maupun tertulis. PPID kemudian mendata permintaan informasi tersebut, paling lama dalam waktu sepuluh hari kerja PPID harus memberikan informasi yang diminta, jika informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Jika dalam waktu sepuluh hari kerja PPID belum menemukan informasi yang diminta, pemenuhan informasi dapat diperpanjang dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Perpanjangan waktu ini harus disampaikan kepada pemohon. Jika akhirnya PPID tidak juga memberikan informasi yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan dapat berlanjut ke sidang di Komisi Informasi.
Jika aturan tentang keterbukaan informasi ini diaplikasikan dengan praktik dalam Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Desa harus menunjuk PPID agar Pemerintah Desa dapat dengan baik melakukan pengelolaan terhadap informasi yang terkait dengan program, kegiatan, kebijakan, serta berbagai dokumentasi lain tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pengelolaan informasi yang baik, dipastikan pelayanan informasi terhadap masyarakat desa juga akan baik pula, sehingga kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur oleh UU Desa dapat dijalankan secara maksimal.
Belakangan ini, sesungguhnya praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh beberapa desa. Yang paling sering muncul di berbagai media sosial adalah bagaimana Pemerintah Desa memajang baliho tentang laporan pertanggungjawaban APB Desa. Selain itu, banyak juga desa yang telah memiliki website, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan. Meskipun masih belum maksimal, tapi tentu saja upaya ini harus diapresiasi. Di Jawa Timur dan NTB, telah ada Standar Layanan Informasi Publik untuk Pemerintah Desa yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Provinsi masing-masing. Hal ini mempermudah desa-desa di kedua provinsi tersebut dalam menjalankan keterbukaan informasi, karena telah ada panduan yang jelas. Komisi Informasi NTB telah meluncurkan gerakan Desa Benderang Informasi Publik yang mendorong agar Pemerintah Desa menunjuk PPID dan menjalankan keterbukaan informasi publik. Kedepannya diharapkan Komisi Informasi Provinsi lain akan melakukan hal yang sama
Untuk artikel ini
date_range 03 Juli 2020 09:00:00
place Lokasi : Pemukiman Warga dan tempat umum, masjid dan mushalla
account_circle Koordinator : Kepala Desa dan Relawan Covid-19
date_range 14 Juli 2020 08:30:15
place Lokasi : Aula Kantor Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Ketua BPD
date_range 07 Juli 2020 08:30:52
place Lokasi : Kantor Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Kasi Kesra dan Relawan Covid-19 Desa Rensing Bat
date_range 07 Agustus 2020 08:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Rensing Bat dan sekitarnya
account_circle Koordinator : kades
date_range 30 Agustus 2020 10:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Relawan Covid-19 desa
date_range 26 Agustus 2020 09:00:00
place Lokasi : Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Kepala Desa dan Perangkat Desa
date_range 23 September 2020 08:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Sekretaris Desa
date_range 27 April 2021 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Rensing Bat
account_circle Koordinator : Kepala Desa
Musdes Eks. PNPM-MPD menjadi BUMDesma di Rensing Bat Sepakati 2 Keputusan
date_range 02 Agustus 2022 favorite 37 Kali
Pemdes Rensing Bat Bentuk Panitia STQ dan Rencanakan Kegiatan Jelang Hultah Desa
date_range 28 Juli 2022 favorite 67 Kali
Pasang Info Grafis APBDes, Wujud Nyata Keterbukaan Pemdes Rensing Bat ke Masyarakat
date_range 23 Juli 2022 favorite 24 Kali
Pemdes Rensing Bat Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19, Sasar Usia 12 Thn ke Atas
date_range 19 Juli 2022 favorite 14 Kali
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ini Penjelasan Dinas Dukcapil Lotim
date_range 15 Juli 2022 favorite 34 Kali
Pemdes dan BPD Rensing Bat Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2023
date_range 06 Juli 2022 favorite 49 Kali
Keluarga Penerima Manfaat Rensing Bat Kembali Terima BLT DD tahap V, VI dan VII Tahun 2022
date_range 04 Juli 2022 favorite 32 Kali
Pemerintah Desa
date_range 23 Agustus 2016 favorite 16.059 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 16.008 Kali
Visi dan Misi
date_range 23 Agustus 2016 favorite 15.941 Kali
Transfaransi APBDES
date_range 16 Desember 2019 favorite 15.899 Kali
Profil Potensi Desa
date_range 30 April 2014 favorite 15.894 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 Agustus 2016 favorite 15.894 Kali
Keterbukaan Informasi Publik
date_range 16 Desember 2019 favorite 15.880 Kali
Begini Cara Cek Petugas Sensus Penduduk Resmi BPS
date_range 02 September 2020 favorite 379 Kali
Pengumuman Perekrutan Perangkat Desa Rensing Bat (Kepala Wilayah Tibu Jae dan Tembok Gading)
date_range 04 Maret 2022 favorite 112 Kali
Ponpes MA NWDI Rensing Bat Akan Diresmikan, Panitia Hadirkan Ketua Umum PB
date_range 27 Januari 2022 favorite 70 Kali
Pemdes Rensing Bat Mulai Salurkan BLT-DD 2022 ke KPM
date_range 21 April 2022 favorite 68 Kali
Musdes Eks. PNPM-MPD menjadi BUMDesma di Rensing Bat Sepakati 2 Keputusan
date_range 02 Agustus 2022 favorite 37 Kali
KPM Rensing Bat Terima Pendistribusian BST Tahap 6 di Kantor Desa
date_range 23 September 2020 favorite 183 Kali
BPD Priode 2018 - 2024
date_range 13 Desember 2019 favorite 15.851 Kali
Hari ini | : | 202 |
Kemarin | : | 693 |
Total Pengunjung | : | 345.337 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.225.157 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran