Dalam upaya meningkatkan kualitas data sosial dan ekonomi daerah, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar acara Sosialisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis, 11/12/2025.
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinsos Lotim, Asisten I Bidang Pemberdayaan Bupati Lotim, perwakilan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lotim, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lotim, serta seluruh operator SIKS-NG se-Lotim.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lotim, Sukardiman S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk peningkatan kapasitas operator dalam melakukan pendataan secara efektif.
"Hal ini krusial untuk mewujudkan komitmen Pemda dalam menyediakan data sosial yang valid, sebagai langkah nyata Dinas Sosial mewujudkan Lombok Timur yang Smart," ujar Sukardiman.
Sambutan Bupati Lotim, yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemberdayaan, menekankan bahwa data merupakan unsur fundamental dalam pemerintahan.
Asisten I menjelaskan bahwa pemutakhiran data wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa DTSEN adalah instrumen penting untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, mengingat saat ini kurang lebih 145 ribu penduduk Lotim masuk dalam kategori data miskin.
"DTSEN adalah data vital yang akan menjadi acuan utama dalam pengajuan segala bentuk bantuan," tegasnya, sekaligus meminta seluruh operator bekerja dengan sungguh-sungguh.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lotim turut memberikan penekanan terkait kualitas data, menegaskan pentingnya data "by name by address" yang jelas. “Data yang dimaksud adalah yang jelas orangnya, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamatnya. Inilah tugas utama yang dilakukan oleh operator SIKS-NG,” jelas Kepala Dinas.
Beliau juga menegaskan adanya transisi data sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Kita sudah beralih dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN. Sejak September, DTKS melebur ke DTSEN, dan DTSEN inilah yang akan menjadi sumber data tunggal untuk acuan program perlindungan sosial,” tutupnya.