rensingbat.desa.id - kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP).
Di Kecamatan Sakra Barat misalnya, Tak lepas dari adanya miskin Ekstrem warganya dengan jumlah lebih dari 900 keluarga. Ini dibuktikan dengan data yang telah diterima pihak kecamatan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
Senin, 03/04/2022 kemarin, Pemerintah kecamatan sakra barat mengundang seluruh Kepala desa se-kecamatan Sakra Barat untuk membahas dan menginstruksikan secara langsung kepada kepala desa, pendamping Desa dan Operator aplikasi SIKS-NG untuk segera melakukan Validasi dan Verifikasi data tersebut.
Dalam musyawarah yang berlangsung pada siang hari pukul 13.30 wita tersebut juga di hadiri langsung Camat Sakra Barat, Sekrearis camat, Kasi Kesra, Kepala Desa, Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG.
Ada pengurangan data di setiap desa, kata camat saat memberikan sambutan. Pengurangan ini langsung dari pemerintah daerah dan diverifikasi kelayakannya sesuai kreteria dengan dibuktikan oleh surat keputusan kepala desa. BNBA untuk masing- masing desa sudah diberikan, silahkan data tersebut di verval dan di sampaikan ke kabupaten selambatnya tanggal 10 April 2023, Imbuhnya.
Data miskin ekstrem tersebut merupakan data miskin di desil 1 yang harus di verval untuk di hapus, ini progam presiden diakhir jabatannya agar di tahun 2024 nanti masyarakat miskin ekstrem ini sudah tidak ada lagi di Indonesia, Katanya.
Untuk itu pintanya, Kepala desa melalui operator desa untuk segera memverifikasi data tersebut dan diserahkan ke kabupaten agar segera disearahkan ke pusat.