RENSINGBAT – Pemerintah Desa Rensing Bat menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penting yang mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rensing Bat pada hari Kamis, 06/11/2025.
Musdes Perubahan APBDes merupakan forum vital untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran desa agar lebih relevan dengan kebutuhan prioritas dan dinamika kondisi lapangan yang mungkin berubah sejak penetapan APBDes awal. Penyesuaian ini dapat mencakup pergeseran jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, atau penambahan/pengurangan pendapatan desa.
Acara musyawarah dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, menunjukkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan desa secara akuntabel. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Rensing Bat, Muh. Hilmi, SE, didampingi oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan lembaga-lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Kepala Wilayah (Kawil), serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Rensing Bat, Muh. Hilmi, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Perubahan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam musyawarah ini sangat kami harapkan untuk menghasilkan keputusan yang optimal dan bermanfaat bagi kemajuan desa," ujarnya.
Dalam sesi pembahasan, rancangan perubahan APBDes dipaparkan secara rinci mencakup, Perubahan alokasi belanja untuk sektor pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Para peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menanggapi, memberikan masukan, dan menyepakati poin-poin perubahan tersebut.
Setelah melalui proses pembahasan yang dinamis dan mendalam, seluruh peserta musyawarah desa sepakat dan menyetujui rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi di tingkat kecamatan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Desa yang berlaku.
Dengan diselenggarakannya musyawarah ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Rensing Bat semakin transparan, efektif, dan akuntabel, serta dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi kesejahteraan seluruh warga desa.