www.rensingbat.desa.id - Di zaman yang yang serba digital ini, teknologi informasi sudah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam hal bersosialiasi dan berinteraksi. Perkembangan teknologi informasi menyebabkan perubahan yang signifikan dalam segala peradaban dan kebudayaan. Saat ini kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan Hanphone, serta internet tidak hanya dinikmati oleh masyarakat kota, namun masyarakat desa pun juga bisa menikmatinya.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi mendorong masyarakat dalam era peradaban baru yaitu era informasi. Ciri-ciri utama era informasi adalah semakin banyaknya aktivitas di sektor kehidupan manusia yang berlangsung dengan perantara atau hanya mungkin terjadi dengan adanya teknologi informasi.
Di Desa Rensing Bat khususnya, telah dipergunakannaya aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) dengan menggunakan aplikasi openSID yang berbasis computer untuk mengelola informasi tentang desa. di desa rensing bat sendiri baru dalam tahap percobaan di awal Desember 2019 kemarin setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa memberikan bimbingan tehnis pada desa-desa di Kabupaten Lombok timur tentang sistem informasi desa menggunakan aplikasi openSID.
“Dengan SID pemerintahan di desa akan banyak mendukung pekerjaan fungsi dan tugas di kantor desa seperti, administrasi kependudukan, layanan publik termasuk di dalamnya layanan surat menyurat, akan jauh lebih mudah. Sebab dengan SID data penduduk sudah tersedia. Selain itu, data penduduk dapat di pilah berdasarkan kriteria yang diinginkan. Dengan begitu, desa akan lebih mudah dalam menargetkan program tepat sasaran. Pemerintah desa pun akan lebih transparan dalam pengelolaan informasi, sebab aplikasi ini sangat mudah diakses oleh masyarakat”. Terang Kepala Bidang PMD Kabupaten Lombok Timur, Lukmanulhakim pada acara bimtek, 28/11/2019 yang bertempat di Rupatama II Kantor bupati Lotim.
SID memang bagian yang tidak dapat dipisahkan dari implementasi Undang – Undang Desa, disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui system informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten atau kota. dan desa juga wajib memberikan informasi pada warga sehingga akan tecapai keteransparanan publik seperti yang di harapkan.